Selasa, 04 Juni 2013

Landasan Sukhoi Ditolak Warga



Warga menentang rencana TNI Angkatan Udara untuk membangun landasan udara di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Tempat itu akan digunakan untuk skadron baru di Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin yang berisi jet tempur Sukhoi.

Andi Radianto, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar, yang juga anggota tim kuasa hukum warga, mengatakan tanah seluas 210 hektare yang akan digunakan TNI di lokasi itu adalah milik warga. "Bisa dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah," katanya lewat telepon, Ahad, 2 Juni 2013.

Berdasarkan hitung-hitungan versi warga, AU hanya memiliki lahan sekitar 46 hektare. "Makanya mereka ngotot untuk mempertahankan lahan itu," katanya.

Sabtu pekan lalu, warga nyaris bentrok dengan anggota AU. Saat itu, pejabat Badan Pertanahan Negara Kabupaten Takalar, bersama dengan pejabat AU mendatangi lokasi untuk mengukur lahan. Warga menolak menghalau mereka. 

Warga, Radianto melanjutkan, meminta Badan Pertanahan terlebih dahulu mempertemukan mereka dengan AU untuk memperjelas batas lahan. Permintaan itu dikabulkan. Rencananya, Selasa mendatang, kedua pihak akan berdialog di kantor Badan Pertanahan Takalar.

Menurut Kepala Badan Pertanahan Negara Takalar, Andi Nuzulia, warga diberikan kesempatan untuk memperjelas batas yang mereka klaim sebagai miliknya. Sebab, selama ini TNI juga mengklaim memiliki sertifikat sertifikat hak pakai. "Setelah semua jelas, kemungkinan Rabu akan kami adakan pengukuran atas permintaan TNI," katanya.

Kepala Penerangan Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Sultan Hasanuddin, Mayor Mulyadi, meminta persoalan itu diselesaikan dengan jalan musyawarah. Menurut dia, TNI AU merupakan pemilik lahan, juga dengan bukti sertifikat. "Tetapi kalau nantinya mereka memang sebagai pemilik, akan kami kembalikan," katanya.

Dia berjanji akan memenuhi undangan Badan Pertanahan untuk bertemu warga. Mulyadi mengatakan, sebelum dibangun landasan udara, lahan itu akan dijadikan lapangan tembak.

sumber : Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar